Pembayaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama nomor 142 tahun 2025. Proses pembayaran ini dimulai sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Keputusan ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji tahun ini. Beberapa di antaranya merasa lega karena jadwal pembayaran sudah ditetapkan dengan jelas.
Menurut Menteri Agama, pembayaran pelunasan Bipih ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan proses persiapan ibadah haji berjalan lancar.
Pihak Kementerian Agama juga menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk pembayaran pelunasan Bipih. Oleh karena itu, para calon jamaah haji diimbau untuk segera melunasi biaya tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Para calon jamaah haji diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama jadwal pembayaran pelunasan Bipih agar tidak terlambat. Keterlambatan dalam pembayaran dapat berpotensi menghambat proses persiapan keberangkatan ibadah haji.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa pihak yang merasa keberatan dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Mereka berharap agar pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal ini.
Dalam hal ini, pemerintah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak akan melakukan perubahan terhadap jadwal pembayaran pelunasan Bipih. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keadilan dan keteraturan dalam proses persiapan ibadah haji.