Pemindahan 100 narapidana berisiko tinggi dari berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Riau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilakukan pada Jumat sore (30/5/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam penjara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau, Maizar, menyatakan bahwa pemindahan tersebut sebagai implementasi dari komitmen terhadap reformasi pemasyarakatan. “Kami serius membersihkan seluruh Lapas dan Rutan dari praktik ilegal. Siapa pun napi yang masih mencoba melanggar aturan, akan langsung kami pindahkan ke Lapas berkeamanan tinggi seperti Nusakambangan,” ujar Maizar pada Sabtu (31/5).

Maizar menegaskan bahwa pemindahan napi bukan tindakan terakhir, tetapi akan terus berlanjut jika masih ada yang menyimpang dari program pembinaan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan benar-benar menjalankan fungsi rehabilitasi.

Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa 100 narapidana berasal dari 11 Lapas dan Rutan di Riau. Mereka dipilih berdasarkan proses seleksi dan penilaian tingkat risiko serta pelanggaran yang dilakukan. Lokasi pemindahan ke Nusakambangan dipilih karena fasilitasnya mendukung pengawasan ketat.

Rika menekankan bahwa pemindahan ini bukan hanya penindakan, tetapi juga sebagai peringatan bagi napi lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Proses pemindahan dipimpin oleh jajaran Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS, dengan kerja sama dari berbagai pihak seperti Brimobda Riau, Lanud RSN, Avsec, Imigrasi, dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Riau.

Menurut Maizar, langkah ini sesuai dengan arahan Menkumham dan Dirjen PAS yang menegaskan zero toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal sebagai harga mati. Semua UPT Pemasyarakatan di Riau akan dikembalikan ke marwahnya sebagai tempat pembinaan.Ini merupakan implementasi dari komitmen terhadap reformasi pemasyarakatan.