Jakarta- Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis sepanjang 100 hari kerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperoleh penilaian positif. Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke mampu merawat Kepercayaan Masyarakat (Public Trust).
Survei lembaga Indikator Politik menempatkan Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum tertinggi dalam penilaian hasil kepercayaan masyarakat dalam kinerja lembaga yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mencapai 79 persen berdasarkan hasil survei yang dirilis pada Senin, 27 Januari 2025.
Menurut peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, “Jika dijumlahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa mencapai 79 persen. Dan saat ini dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.” Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan bahwa capaian Kejaksaan RI harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah representasi Kejaksaan di mata masyarakat.
Dr. Fernando Silalahi, SH. MH, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, menilai bahwa Public Trust yang diraih Kejaksaan RI dalam survei Indikator Politik tidak terlepas dari kinerja ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam 100 Hari Kerja, sebagai anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo – Gibran.
ST Burhanuddin, sebagai panglima Kejaksaan Republik Indonesia, telah mampu mengawal visi dan misi Pemerintahan Prabowo – Gibran untuk mewujudkan pelayanan hukum yang Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani. Fernando Silalahi menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik dan mampu beradaptasi dengan perubahan dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa.
Kejaksaan menegaskan bahwa mereka bebas dari kepentingan penguasa, pengusaha, atau politik. Masyarakat diingatkan agar aparat penegak hukum di Kejaksaan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta waspada terhadap kemungkinan adanya pengaruh dari luar yang dapat mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum.
Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum, praktisi hukum, mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindak oknum pegawai dan jaksa yang melanggar etika profesi atau ketentuan hukum. Dalam 100 hari kerja, sejumlah oknum diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, baik secara etika maupun ketentuan hukum.